BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Upaya untuk
melakukan implementasi system keuangan Islam empat decade terakhir berjalan
begitu gencar. Beberapa eksperimen awal untuk mendirikan perbankan syariah
berlangsung di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, di Pakistan pada akhir
1950-an dan di Mesir melalui Mit Ghamr Savings Banks (1963-1967) serta Nasser
Sosial Bank (1971). Berkembangnya bank-bank syariah di Negara-negara Islam
tersebut juga berpengaruh ke Indonesia.
Eksistensi
perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari system perbankan Indonesia
secara umum. System perbankan syariah mulai dikenal tahun 1992 dengan
digulirkannya UU No. 7 tahun 1992 yang memungkinkan bank menjalankan
operasional bisnisnya dengan system bagi hasil. Pada tahun yang sama, lahir
bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia.
System perbankan syariah, seperti
halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung
untuk mewujudkan tujuan dari system social dan ekonomi Islam. Pada dasarnya,
istilah bank syariah hanya digunakan di Indonesia sedangakan di Negara-negara
lain umumnya menggunakan istilah bank Islam (Islamic Bank). Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan hokum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
syariah.
Secara perlahan bank syariah mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai
dengan prinsip syariah, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik
riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang non produktif dan pelanggaran
prinsip keadilan dalam bertransaksi serta keharusan penyaluran pembiayaan dan
investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara syariah.
Tulisan ini akan
memotret laju pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Rasionel
Pertumbuhan
dan perkembangan lembaga Perbankan Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang
pesat. Dimulai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992
sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia. Menurut data BI sampai dengan bulan
Juni 2009, Bank Umum Syariah telah mencapai 5 unit, sedangkan Unit Usaha
Syariah 25 unit dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 133.
Penyebaran
jaringan kantor Perbankan Syariah memgalami pertumbuhan yang signifikan. Jika
pada tahun 2007 jumlah jaringan kantor hanya 782 kantor, sampai Juni 2009
jumlah tersebut menjadi 1107. Dengan demikian jaringan kantor tumbuh 42 % dalam
kurun waktu kurang dari 2 tahun. Dalam kurun waktu itu pula jumlah rekening
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah meningkat sebanyak 56%.
Delapan
belas tahun sudah Perbankan Syariah hidup dan berkembang di Indonesia. Tidak
sedikit hambatan yang telah dihadapi dalam mengembangkan Perbankan Syariah ini.
Dari sisi hukum, dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
telah memberikan peluang didirikannya Bank Syariah. Namun perkembangan Bank
Syariah, dipandang dan sisi jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha
saat itu, masih belum memuaskan.
Oleh
karena itu, pemerintah mempunyai keinginan untuk lebih mendorong perkembangan
Bank Syariah di Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun
1998. Melalui undang-undang ini Perbankan Syariah telah mendapatkan kesempatan
yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha termasuk pemberian
kesempatan kepada bank konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus
melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan
diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka
pengembangan industri Perbankan Syariah nasional semakin memiliki landasan
hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Secara hukum dan peraturan nampak bahwa pemerintah telah cukup memberikan ruang
untuk berkembangnya Perbankan Syariah di Indonesia.
B. Aspek-aspek
yang Perlu di Tingkatakan dalan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Akan
tetapi seiring dengan berkembangnya Perbankan Syariah harus diimbangi dengan
peningkatan kualitas dari Perbankan Syariah itu pula. Meskipun Bank
Syariah memiliki beberapa keunggulan. Sampai saat ini masih ada beberapa aspek yang
perlu ditingkatkan dan diperbaiki dalam Perbankan Syariah sebagai wujud bank
yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dan memberikan manfaat pada masyarakat.
Aspek-aspek tersebut antaralain:
1.
Sistem
Teknologi Informasi (TI)
Implementasi prinsip-prinsip
Islam dalam Bank Syariah tidak hanya cukup pada labelnya saja “Bank Syariah”,
namun justru sampai ke inti bisnis prosesnya. Tiap transaksi dalam Perbankan
Syariah berdasarkan atas adanya akad yang mempengaruhi model transaksinya.
Proses bisnis ini harus didukung oleh sistem Teknologi Informasi (TI) yang
memadai dalam perbankan. Oleh karena itu, implikasi sistem TI syariah haruslah
benar-benar menyeluruh sampai ke inti prosesnya, mulai dari tata cara transaksi
dengan akad sampai pembukuan. Dengan demikian diperlukan sitem TI yang dapat
menjamin bisnis proses dalam Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Merupakan salah
satu keunggulan Bank Syariah ialah jenis produk yang lebih beragam dan skema
keuangan yang lebih bervariasi. Hal ini otomatis akan berpengaruh pada bisnis
prosesnya. Jika di dalam sistem TI bank konvensional biasanya mengenal hanya
dua sampai tiga bisnis proses di pinjaman (yang dapat dikembangkan menjadi
berbagai produk derivatifnya), maka di dalam sistem TI Bank Syariah bisa jadi
mengenal lebih dari 10 jenis bisnis proses di pembiayaan. Artinya sistem TI
syariah yang baik seharusnya merupakan proses re-engineering TI perbankan mulai
dari dasar. Selain itu juga diperlukan sistem TI yang dapat mendukung munculnya
inovasi akad dan skema-skema transaksi yang baru.
2.
Pelayanan
Kepuasan
pelanggan adalah kunci sukses dalam bisnis jasa seperti Perbankan Syariah.
Tentu tujuan ini dapat dicapai salah satunya dengan dengan pelayanan prima (service
excellent) yang dilakukan pada bank-Bank Syariah. Konsep utama dalam
pelayanan prima ini adalah bagaimana nasabah merasa nyaman dan mudah dalam tiap
proses menikmati produk-produk Bank Syariah tersebut. Sebenarnya konsep ini
termasuk etika muslim yang sudah disampaikan Rasullullah SAW dalam sabdanya: “Siapa
saja yang memudahkan urusan orang yang mengalami kesulitan, maka Allah akan
memudahkan urusannya baik di dunia maupun di akhirat”(HR.Muslim).
Sudah
terbilang 10 tahun saya setia sebagai nasabah Bank Syariah. Akan tetapi sampai
saat ini saya tetap merasakan kurangnya pelayanan dari Bank Syariah. Masalah
yang saya sering temui ialah pelayanan kepada nasabah di kantor bank. Saya rasa
tidak ada standarisasi pelayanan antar kantor di Bank Syariah yang sama.
Misalnya di satu cabang ketika saya masuk lalu diberikan nomor antrian, tetapi
ketika masuk cabang lain tidak ada nomor antrian, malah lebih lagi tidak ada
tempat duduk untuk menunggu giliran, padahal itu dalam bank yang sama. Contoh
lainnya, saya biasa ke bank pada jam istirahat 11.30-13.00 dan bank tersebut
tetap dapat melayani nasabah. Tetapi pada suatu kesempatan saya tiba di bank
cabang lainnya pada jam setengah dua belas lebih sedikit. Dan ketika saya
masuk, “Maaf mbak! Kami sedang isrirahat” itulah kurang lebih kata yang terucap
dari salah satu staf bank tersebut sambil menutup setengah pintu dengan rolling
door dan saya harus menunggu di luar. Kesal sekali rasanya.
Seperti
yang saya sudah utarakan diatas, harus ada standar kerja yang jelas antar
cabangnya. Bagaimana tata letak ruang baik untuk kantor cabang, cabang
pembantu, maupun kantor kas. Diatur juga alur kerja ketika nasabah masuk sampai
nasabah keluar, bagaimana nasabah disapa oleh security sampai teller
menyampaikan terimakasih. Dengan demikian nasabah merasakan atmosfir yang sama
ketika masuk salah satu cabang bank dengan cabang lainnya. Jadinya nasabah
merasa nyaman untuk ke pergi ke bank cabang manapun tanpa ada preferensi untuk
hanya pergi ke salah satu cabang tersebut dengan alasan kurangnya pelayanan.
Masalah
lainnya ialah akses dalam memperoleh layanan Bank Syariah yang masih minim.
Memang saat ini Bank Syariah sudah memiliki akses ke jaringan-jaringan ATM yang
sudah banyak menyebar. Di samping itu kantor Bank Syariah juga terus meningkat.
Apalagi inovasi yang dilakukan salah satu Bank Syariah dengan menggandeng
kantor pos sebagai mitranya telah mengurangi kendala akses Bank Syariah. Akan
tetapi keinginan konsumen semakin meningkat. Tidak hanya lebih mudah, tetapi
ingin lebih cepat dan lebih efisien, apalagi bagi kalangan tertentu yang selalu
melakukan transaksi melalui bank seperti para pebisnis. Oleh karena itu
layaknya Bank Syariah dapat melayani nasabah dengan layananmobile banking dan internet
banking. Walaupun saat ini sudah ada beberapa Bank Syariah yang memiliki
layanan itu, tetapi masih perlu ditingkatkan keamanan dan kestabilan layanan
tersebut. Dengan demikian nasabah semakin mudah untuk melakukan transaksi
dengan nasabah lainnya.
3.
Sumber
Daya Insani (SDI)
Pertumbuhan
Perbankan Syariah yang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir menimbulkan
ledakan permintaan akan SDI di sektor bisnis ini. Menurut Deputi Gubernur Bank
Indonesia Muliaman Hadad, pada pertemuan tahunan Asian Development Bank(ADB),
bulan Juni lalu, saat ini bankir di Perbankan Syariah mencapai sekitar 15.000
bankir. Namun, kebutuhan saat ini mencapai lebih dari 20.000 bankir. Sehingga
diperkirakan, hingga tahun depan kebutuhan akan bankir syariah bisa mencapai di
atas 30.000 bankir.
Kebutuhan
SDI ini merupakan hal yang mendesak seiring berkembangnya industri Perbankan
Syariah. Pada tahun 2009 ini diproyeksikan akan muncul delapan Bank Umum
Syariah baru. Kemudian Bank Syariah tersebut melakukan ekspansi kantor cabang
untuk mendorong pertumbuhan aset yang membuat kebutuhan SDI menjadi sesuatu
yang tak dapat dihindari. Bahkan menurut prediksi Bank Indonesia kebutuhan SDI
Perbankan Syariah hingga tahun 2011 mencapai 50.000-60.000 orang.
Permintaan
SDI Bank Syariah yang lebih besar dari tenaga kerja yang tersedia mengakibatkan
kurangnya bankir yang memiliki kompetensi dalam Perbankan Syariah. Banyak yang
belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam menjalankan
operasional Bank Syariah. Bahkan mereka tidak dapat menjelaskan kelebihan Bank
Syariah daripada bank konvensional. Sehingga dapat menimbulkan kerancuan
tersendiri pada nasabah untuk memahami konsep Bank Syariah. Imbasnya ialah
pertumbuhan Bank Syariah akan terhambat dan akan ada aksi bajak-membajak
karyawan antar Bank Syariah seperti yang sudak marak diperbincangkan saat ini.
Oleh
karena itu diperlukan strategi yang matang untuk memenuhi kebutuhan akan SDI
Bank Syariah yang memadai dan memiliki kompetensi. Lembaga pendidikan berperan
penting dalam mengatasi masalah SDI ini. Perlu dorongan bagi lembaga pendidikan
untuk membuka jurusan ekonomi Islam untuk mencetak SDI yang berkualitas. Yaitu
SDI yang dapat memiliki kemampuan untuk penguasaan keahlian secara konseptual
dan teknikal, seperti dalam hal perbankan, keuangan, akuntansi, dan SDI. Selain
itu, SDI Syariah sesungguhnya juga harus menguasai fiqih dengan baik dan
menguasai produk development syariah.
Pelatihan
yang terbilang singkat belum cukup untuk mencipatakan SDI yang handal.
Diperlukan pembinaan yang berkesinambungan diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang mendalam kepada tenaga kerja mengenai konsep dan produk Bank
Syariah. Disamping itu sebagai bank yang mengusung nilai-nilai islam,
diperlukan juga pembinaan spiritual kepada seluruh tenaga kerjanya. Pembinaan
spiritual ini diharapkan dapat membentuk akhlak yang karim dalam kehidupan
sehari-hari bagi seluruh karyawan Bank Syariah. Dengan demikian tiap
individunya merupakan nilai lebih bagi citra Bank Syariah tersebut sehingga
dapat menambah kepercayaan di mata masyarakat.
Aspek-aspek
tantangan pengembangan Perbankan Syariah diatas bukanlah harga mati yang dapat
mematikan laju perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Petumbuhan bisnis
Perbankan Syariah yang pesat pada lima tahun terakhir menjadi bukti potensi
Perbankan Syariah di negeri ini. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang sinergis
antara pemerintah dan pelaku bisnis perbakan syariah dalam mengatasi dan mecari
solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi. Selain itu juga diperlukan peran
penting dari lembaga pendidikan, organisasi swadaya, serta para pemerhati
ekonomi syariah untuk berpartisipasi mencurahkan pemikirannya bagi perkembangan
Perbankan Syariah serta memberikan edukasi mengenai kosep Perbankan Syariah
kepada masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Petumbuhan
bisnis Perbankan Syariah yang pesat pada lima tahun terakhir menjadi bukti
potensi Perbankan Syariah di negeri ini. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang
sinergis antara pemerintah dan pelaku bisnis perbakan syariah dalam mengatasi
dan mecari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi. Selain itu juga
diperlukan peran penting dari lembaga pendidikan, organisasi swadaya, serta
para pemerhati ekonomi syariah untuk berpartisipasi mencurahkan pemikirannya
bagi perkembangan Perbankan Syariah serta memberikan edukasi mengenai kosep
Perbankan Syariah kepada masyarakat.
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan
masyarakat yang membutuhkan suatu system perrbankan alternative yang selain
menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip
syariah. Sejalan dengan perkembangannya, maka setahap demi tahap bank syariah
mengalami kemajuan, baik dari segi kualitas operasional maupun dari jenis
produk dan service yang ditawarkan.
Adanya
berbagai kebijakan pengembangan yang diambil oleh BI melalui dukungan terhadap
perluasan jaringan pelayanan perbankan syariah membuat kinerja perbankan
syariah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pertumbuhan dan perkembangan
perbankan syariah di Indonesia secara kuantitas cukup pesat dan menggembirakan.
Akan tetapi sisi kuantitas tersebut perlu pula disertai peningkatan kualitas
sehingga manfaat jasa perbankan syariah benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Indonesia. Perlu adanya perhatian dari semua pihak, bahwa prospek perbankan
syariah akan mampu memberikan nilai (value)
yang besar kepada perkembangan nasional.
REFERENSI
Arifin Zainul, 2005. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta:
Alfabeta
Bank Indonesia. 2007, Kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan
Syariah Indonesia 2007-2008, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah
Bank Indonesia. 1998, “Laporan Perkembangan Perbankan Syariah”,
dikutip dari http://www.bi.go.id
Chapra, Umar. 2000, Sistem Moneter Islam,Jakarta: Gema
Insani Pers
Nasirwan, dkk, 2006. Pasar keuangan Syariah: Struktur, Instrumen,
Akad, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah
Syafi’i
Antonio Muhammad,
Bank Syari’ah dari teori ke Praktik Gema Insani, Jakarta, 2001.